Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (21/06/2021).(Foto: Dok.Humas)

MANADO, iNews.id Kasus penembakan kaca mobil menggunakan senjata jenis air gun di Jalan CH Taulu Bumi Beringin, Wenang, Kota Manado, pada Sabtu (12/06/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA lalu akhirnya terungkap. Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polresta Manado di-back up Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut). 

Tim gabungan berhasil mengamankan pelakunya, JDGT (26), warga Jalan Pomorow, Banjer, Tikala, Manado. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain satu pucuk air gun Glock 19 Austria bersama tiga butir peluru, satu butir peluru air gun yang digunakan untuk menembak kaca, satu unit mobil Honda Jazz yang dikemudikan pelaku, serta serpihan kaca mobil.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/874/VI/2021/SULUT/Resta Manado, tanggal 13 Juni 2021, yang dilaporkan oleh korban Novel Hendro Masoara.

“Kejadiannya, pelaku mengemudikan mobil Honda Jazz seorang diri dan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Saat melintas di Jalan CH Taulu pelaku melihat mobil Terios milik korban terparkir di pinggir jalan. Kemudian pelaku melepaskan tembakan satu kali dan kena di kaca mobil sebelah kiri bagian tengah, hingga pecah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (21/06/2021).

Sesaat sebelum kejadian, pelaku bertemu saksi berinisial WL di Kawasan Megamas Manado, dan sama-sama menikmati minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan tersebut.

Keduanya lalu keluar dari THM tersebut, selanjutnya berpisah karena masing-masing akan menemui temannya yang berada di sekitar Kawasan Megamas.

Saksi pada sekitar pukul 01.30 WITA kembali bertemu dengan pelaku di depan THM tersebut. Selanjutnya saksi menitipkan senjata jenis air gun kepada pelaku, karena saksi hendak masuk kembali ke THM.

Tak lama kemudian pelaku meninggalkan Kawasan Megamas tanpa memberitahu saksi. Pelaku lalu membeli makan di Jalan Sam Ratulangi Manado. Setelah itu pelaku melintas di TKP dan melakukan aksi pengerusakan tersebut.

Tim yang mendapat informasi kejadian kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan menggelar olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial. Dalam pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada disebuah kafe yang berada di sekitar Jalan Piere Tendean Manado.

Kapolresta menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,5 juta. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar  Kapolresta.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network