RA (25) dan RN (50) bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.(Foto: Humas)
Subhan Sabu

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan dua pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Selasa (22/3/2022) siang, di wilayah Mapanget, Manado. Kedua terduga pengedar merupakan warga Sindulang, Manado, masing-masing berinisial RA (25) dan RN (50). 

"Penangkapan siang itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua terduga pengedar beserta barang bukti 500 butir Trihexyphenidyl,” Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kamis (24/3/2022).

Keduanya bersama barang bukti tersebut lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. Kombes Pol Sirait mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras tersebut sehingga berhasil diungkap.

Pihaknya juga meminta masyarakat terus membantu pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan obat keras.

“Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui tentang hal tersebut,” tutur Kombes Pol Sirait.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA TERKAIT