GORONTALO, iNews.id - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekdaprov Gorontalo, Sultan Kalupe, menegaskan sejumlah kontraktor yang menangani proyek-proyek Pemprov Gorontalo masuk daftar hitam. Pasalnya kontraktor tersebut kinerjanya buruk.
Menurut dia, pada 2021 akan ada tiga paket pekerjaan yang putus kontrak, masing-masing Dinas PUPR sebanyak dua paket dan Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Pemuda (Dikbudpora) sebanyak satu paket.
Sultan menjelaskan, kontraktor yang menggarap proyek tersebut harus masuk daftar hitam sebagai sanksi atas kinerja yang buruk.
“Dengan blacklist, perusahaan tidak bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya di Provinsi Gorontalo tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya di Gorontalo, Sabtu (26/2/2022).
Sultan menegaskan, sanksi tersebut penting untuk diberikan, sebagai efek jera bagi kontraktor yang tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Ia menambahkan, pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak oleh penyedia barang dan jasa, merupakan penipuan yang berdampak besar pada kredibilitas pemerintah daerah.
Selain itu, kerugian juga dialami oleh masyarakat yang akan menikmati fasilitas baru sebagai akibat dari pekerjaan tersebut.
“Melalui Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor 800/SET-BP/495/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang pengaturan sanksi daftar hitam, diharapkan pimpinan OPD/PA/KPA/ PPK bisa menjadi pedoman tata cara penerapan sanksi daftar hitam ini,” ujarnya.
Tujuan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 salah satunya adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dikeluarkan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan pemasok.
“Jika penyedia barang dan jasa melakukan penipuan, berarti masuk daftar hitam untuk diberikan sanksi,” imbuhnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait