Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Proses belajar mengajar tatap muka direncanakan kembali dimulai pada Januari 2021 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberikan lampu hijau untuk pelaksanaannya.

Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipertimbangkan sebelum membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka.

"Jadi ada tiga pihak yang menentukan. Pertama adalah pemda, atau kanwil atau kantor Kemenag. Kedua kepala sekolah dan ketiga perwakilan orang tua melalui komite sekolah," ujar Nadiem secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Dia mengungkapkan, bagi siswa yang tidak diperbolehkan orang tuanya masuk sekolah, tak akan dilarang. Hal tersebut merupakan hak pribadi yang perlu dihormati.

Sementara untuk kapasitas ruang kelas maksimal hanya 50 persen. Diberlakukan rotasi atau shifting.

"Tidak boleh full," katanya.

Menurutnya, izin pembelajaran tatap muka boleh karena kendala pembelajaran jarak jauh. Termasuk kesulitan bagi siswa yang ada di daerah.

"Kita harus menyadari, setelah kita evaluasi PJJ, dampak negatif yang terjadi pada anak sangat nyata bila terus menerus dilaksanakan jadi permanen," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network