Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan di Terminal Karombasan, Manado. (iNews.id)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap pria berinisial NR (55). Dia diduga pelaku penganiayaan terhadap AR di kawasan Terminal Karombasan, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (29/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan, penganiayaan berawal dari perselisihan antara pelaku dengan korban di terminalm tepatnya jalur Karombasan-Warembungan.

“Pelaku mendekati korban dan memukulinya di bagian wajah. Pelaku juga sempat mendorong tubuh korban,” ujar Sugeng, Senin (31/7/2023).

Menurutnya setelah mendapat informasi masyarakat, tim Charlie ROTR Polresta Manado segera bertindak menyelidiki dan mengamankan pelaku

“Pelaku langsung diamankan beberapa saat setelah kejadian,” katanya.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah dibawa di Mako Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk motifnya masih didalami," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network