Tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Selatan. (Foto: Dok.Polres Minsel)

MINAHASA SELATAN, iNews.id -  Pelarian FL (24) tersangka penganiayaan Jefry Rorimpandey (42), warga Desa Lopana, di Jalan Trans Sulawesi pada Kamis (31/7/2020) silam sekira pukul 03.30 Wita berakhir di tangan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel). Dia ditangkap Kamis (8/7/2021), sekira pukul 01.30 Wita di Desa Tumpaan Dua, Minsel. 

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/233/VII/2020/SULUT/Res Minsel tanggal 31 Juli 2020.

“Awalnya Tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka FL sedang berada di Desa Tumpaan Dua. Tim langsung menuju tempat tersebut lalu melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim AKP Rio Gumara.

Menurut AKP Rio Gumara, tersangka bersama beberapa temannya menganiaya korban, kemudian melarikan diri ke luar daerah selama sekira satu tahun, dan akhirnya ditangkap petugas.

“Tersangka FL saat ini telah ditahan di Polres Minsel untuk menjalani penyidikan. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutur Kasat Reskrim AKP Rio Gumara.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network