BOLSEL, iNews.id - Seorang oknum guru, tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya sempat buron setahun lebih.
Dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh oknum guru lelaki berinisal ML ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2020 di Desa Posilagon, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan oknum guru tersebut diamankan pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Sebelumnya tim Resmob telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penangkapan terhadap oknum guru berinisial ML ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/117/XI/2021/ Sulut/SPKT/Res Bolsel dan Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/21/XII/2021/Reskrim.
Dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh oknum guru ML ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2020 di Desa Posilagon Kecamatan Pinolosian Timur. Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban anak laki-laki yang berusia antara 14 hingga 16 tahun.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bolsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait