MANADO, iNews.id - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diketahui sudah tidak pernah menjalankan tugas di kesatuannya sejak 15 November 2021. Hal itu ternyata diketahui oleh suaminya yang juga seorang anggota polisi.
"Yang saya tahu dia sudah tidak masuk kantor sih saya tahu itu. Cuma Januari awal dia bilang mau ke tempat temannya, mau menenangkan diri karena sudah banyak pikirian," kata Briptu Reynaldy Kamae kepada MNC Portal, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, istrinya itu ingin menenangkan diri karena mungkin punya masalah di tempat dia bekerja tapi dia tidak tahu apa masalah yang dihadapi istrinya itu.
"Kalau masalah keluarga sih tidak ada, mungkin dia punya masalah di tempat kerjanya, saya tidak tahu dan tidak bisa bilang, nanti tanya sama yang bersangkutan saja, tapi dia pernah bilang sih," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa awal Januari istrinya menyampaikan mau cari ketenangan karena sudah banyak tekanan membuatnya stres. Istrinya itu tidak bisa terlalu tertekan karena sejak kecil sudah broken home sehingga mentalnya beda dengan orang lain.
"Dia cuma bilang mau ke tempat temannya. Saya juga sebagai suami tidak mau menekan dia karena orangnya nekat, jadi saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh. Saya cuma bilang tidak apa-apa sih. Dia pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan WhatsApp diberitahu kalau dia mau pergi," tuturnya.
Masalah tersebut kata dia juga diketahui oleh keluarga masing-masing. Keluarga juga tahu kalau Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa hari.
"Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk " ujarnya.
Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik itu. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait