MANADO, iNews.id - Polresta Manado kembali menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa ini dilaporkan perempuan berinisial PG (39) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dia melaporkan suaminya berinisial EVB (40) atas kekerasan yang dialaminya. Korban mengaku dilempar dengan kursi, lalu dipukul terlapor beberapa kali hingga merasa kesakitan.
Informasi sesuai data dan laporan polisi, kronologi penganiayaan bermula saat korban menegur suaminya lantaran pekerjaannya tak kunjung selesai. Sang suami awalnya tidak menghiraukan perkataan istrinya namun tiba-tiba dia melempar korban dengan kursi. Ketika itu korban sempat menangkis lemparan kursi tersebut.
Namun sang suami langsung mendatanginya dan memukul kepala korban sebanyak empat kali. Akibatnya korban merasakan sakit di bagian kepala.
Dia tidak terima dengan perbuatan suaminya lalu menempuh proses hukum dengan melaporkan ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah menangani kasus tersebut.
"Sementara ini dalam proses penyelidikan unit PPA," kata Arifin, Kamis (24/6/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait