BITUNG, iNews.id - BB (19), warga Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung diamankan Tim II Resmob Polres Bitung. BB ditangkap atas kasus penganiayaan di Perum Asabri Girian Indah, Girian, Bitung, pada Minggu (17/7/2022)
"Pelaku ditangkap pada Minggu malam, sekitar pukul 23:50 WITA. Korbannya pria bernama Julito (18), warga Kadoodan, Madidir, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (18/7/2022) di Mapolda Sulut.
Kejadian bermula ketika korban dan seorang temannya pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WITA, mendatangi pesta miras yang digelar beberapa anak muda di perum tersebut. Diketahui, pesta miras itu telah berlangsung sejak Sabtu malam.
Salah seorang saksi lalu menghubungi pelaku melalui pesan WA untuk bergabung. Tak lama kemudian, pelaku pun datang dan ikut minum miras.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait