NA (25) tersangka pengirim sate beracun dikawal polisi sebelum pers rilis di Mapolres Bantul. (foto: Antara)

BANTUL, iNews.id – Anak seorang driver ojek online tewas usai menyantap sate yang ternyata beracun di Bantul, DIY. Sate ini merupakan paket makanan yang dikirim perempuan pekerja salon kecantikan berinisial NA (25) untuk Tomy, anggota polisi yang dicintainya.

Namun paket yang diantar Bandiman (47) driver ojol warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul tidak diterima keluarga anggota polisi tersebut lantaran tak tahu pengirimnya. Driver ojol kemudian membawa paket makanan itu pulang dan disantap bersama keluarganya.

Tragis, usai menyantap paket makanan berisi sate lontong tersebut, anak driver ojol bernama Naba Faiz Prasetyo yang masih 10 tahun meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dengan mendengarkan keterangan para saksi, dugaan pelaku mengerucut pada Na (25) dengan motif asmara. Perempuan ini ditangkap di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul pada Rabu (30/4/2021).

“Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri,” katanya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Dia menjelaskan, kasus pengiriman takjil maut berawal saat NA kesal dengan Tomy yang merupakan seorang polisi. Pelaku kemudian curhat kepada salah satu rekan yang sebenarnya juga mencintainya. Atas saran temannya ini, NA memberikan racun agar korban muntah dan diare saja. 

"Saran itu diamini NA dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” katanya. 

Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal.

Takjil berisi makanan dan sate ayam ini selanjutnya dibawa Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga. Nahas, anaknya Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia usai menyantap sate beracun.
 
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network