Operasi yustisi di lakukan malam hari oleh tim gabungan TNI-Polri di sejumalah tempat usaha di Manado. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Tim Gabungan dari Koramil 1309-01/STB bersama Polsek Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi yustisi di malam hari. Operasi yang dimulai pukul 21.00-23.00 WITA itu menyasar tempat-tempat usaha kuliner di Manado, Sabtu (26/12/2020) malam.

Operasi malam tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penegasan Wali Kota Manado, Vicky Lumentut tertanggal 21 Desember 2020 perihal penegasan tentang kewajiban pemenuhan protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, jam operasional bagi para pelaku usaha tersebut dibatasi dari pukul 08.00 sampai 20.00 WITA. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan tempat pijat/spa ditutup selama Kota Manado berada dalam zona merah.

Sepanjang Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang, Kelurahan Bitung Karang Ria dan Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado tak luput dari operasi dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan Covid-19.

Namun, dalam operasi tersebut, tim gabungan TNI-Polri mendapati masih banyak usaha kuliner di sepanjang jalan Boulevard Dua yang masih beroperasi melebihi dari jam yang telah ditetapkan dalam surat penegasan yang mulai berlaku 24 Desember 2020 itu.

Komandan Kodim (Dandim) 1309/Manado Kolonel Infanteri Yohanes Reymond Raja Sulung Purba melalui Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono mengatakan operasi yustisi yang digelar pada malam hari itu dilakukan bersama dengan Polri. 

"Penjual rata-rata beralasan belum mendapatkan surat edaran tersebut. Jadi dengan alasan itu mereka yang seharusnya tutup pukul 20.00 Wita, belum bisa menepati waktu yang ditentukan oleh edaran yang ada," kata Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono, Minggu (27/12/2020).

Meski demikian, tim gabungan TNI-Polri tidak bosan-bosannya mengimbau dan memberikan edukasi kepada penjual maupun pembeli sehingga dengan berkembangnya pandemi Covid-19 di Kota Manado yang sudah masuk zona merah minimal bisa ditekan penyebarannya.

"Untuk tindakan bagi yang melanggar kami belum berikan. Kami hanya berikan imbauan supaya dengan adanya kedatangan kami menyampaikan edaran yang sudah ada maupun mereka beralasan belum tahu jadi kami berikan teguran saja. Sehingga begitu edaran sampai kepada mereka, kami akan tindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono.

Kapolsek Tuminting, AKP Andi Sukristiyanto menambahkan operasi yustisi dilaksanakan dua kali setiap hari mulai dari pagi sampai malam menyangkut masalah protokol Covid.

"Kalau pagi kita melakukan operasi masker, kita menyediakan masker. Apabila masyarakat tidak memakai masker, kita berikan masker. Kalau untuk malam, sesuai dengan edaran dari Wali Kota Manado seluruh bentuk usaha untuk mencegah adanya penyebaran covid, mulai pukul 20.00 Wita sudah tutup," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network