Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan 15 hari dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Putusan sidang kasus penganiayaan M Kace tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu. Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang putusan ini, Irjen Napoleon mengenakan kemeja lengan pendek bermotif batik dan bercorak hijau dengan celana warna hitam.

Sebelum pembacaan putusan, Napoleon menyatakan siap dan sehat mengikuti persidangan ini.

"Sehat dan siap (menjalani sidang)," kata Napoleon.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network