Briptu Christy bersama saudara kembarnya yang diketahui bernama Chrisye Wulandari Sugiarto.(Foto:.Ist)

MANADO, iNews.id - Polwan cantik Bripka Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto kini menjadi perbincangan hangat di sosial media. Anggota Bintara Polri Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu dilaporkan hilang dari satuan sejak 15 November 2021 dan kini menjadi buron.

Namun tidak banyak yang tahu, Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar yang tak kalah cantik. Di laman sosial medianya, Briptu Christy jarang membagikan momen bersama saudara kembarnya yang diketahui bernama Chrisye Wulandari Sugiarto.

Briptu Christy bersama saudara kembarnya yang diketahui bernama Chrisye Wulandari Sugiarto.(Foto:.Ist)

Namun sama dengan Briptu Christy, Chrisye juga jarang membagikan momen-momen kebersamaan mereka berdua sehingga tak banyak informasi yang bisa dikulik.

Briptu Christy juga diketahui sudah menikah pada 2018 lalu. Hal itu terlihat dari postingannya di sosial media, namun informasi yang didapat tidaklah banyak, hanya diketahui pria yang beruntung itu bernama Rey.

Perempuan kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg dan memiliki rambut hitam lurus itu melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Briptu Christy bersama saudara kembarnya yang diketahui bernama Chrisye Wulandari Sugiarto.(Foto:.Ist)

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Briptu Christy bersama saudara kembarnya yang diketahui bernama Chrisye Wulandari Sugiarto.(Foto:.Ist)

Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network