JAKARTA, iNews.id - Anggia Putri Tesalonika Kloer, gadis asal Manado, Sulawesi Utara dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster dengan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Perempuan cantik yang pernah menjadi finalis Noni Sulut 2018 ini bersaksi untuk terdakwa Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Anggia merupakan sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo. Dalam persidangan, dia mengakui pernah disewakan apartemen hingga dibelikan mobil.
Awalnya, Anggia mengakui pernah disewakan apartemen di Jakarta oleh Edhy Prabowo. Sebab, perempuan yang berasal dari Manado ini mengaku tidak punya keluarga dan tempat tinggal di Ibu Kota.
"Saya disewakan apartemen karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado. Saya disewakan apartemen," ujar Anggia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Anggia mengungkapkan sama sekali tidak tahu-menahu harga sewa apartemen yang ditempatinya. Jaksa kemudian membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anggia. Dalam BAP tersebut, Anggia mengakui apartemen itu disewakan Edhy Prabowo.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, bukan hanya Anggia yang mendapat fasilitas disewakan apartemen. Edhy Prabowo disebut juga memberikan fasilitas apartemen untuk sespri perempuan lainnya Fidya Yusri dan Putri Elok.
"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya terkait dengan penyewaan adalah dari Bapak. Bapak di sini maksudnya Edhy Prabowo?," kata satu jaksa KPK menanyakan BAP Anggia.
"Iya," jawab Anggia.
Selain itu, Anggia juga mengaku pernah diberikan mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy Prabowo. Namun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang diterima Anggia atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
"Kendaraan itu pascasaya sembuh Covid-19 awal Oktober. Saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," katanyanya.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT DPPP, Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP tau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait