GORONTALO, iNews.id - Fakta baru terungkap dari peluru nyasar yang bersarang di paha kanan bocah perempuan di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Gorontalo. Peluru tersebut berasal dari pistol oknum polisi.
Kepastian itu diperoleh setelah Bid Propam Polda Gorontalo melakukan olah TKP dengan menyisir radius 500 meter hingga 1 km dari rumah korban.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, ini mengarah kepada oknum anggota Polri Bripka MB," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Jumat (3/12/2021).
Bripka MB bertugas di Mapolres Gorontalo Utara. Pada saat kejadian, dia sedang mabuk. Dalam keadaan pengaruh minuman keras dia melepaskan tembakan ke udara.
"Yang bersangkutan melepaskan tembakan dari dalam mobil ke arah luar tepatnya di Jalan Bengawan Solo," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, dari hasil olah TKP, lokasi Bripka MB melepaskan tembakan dengan rumah korban hanya berjarak 300 meter.
Kemudian berdasarkan waktu kejadian saat Bripka MB melepaskan tembakan dengan korban terkena peluru nyasar juga berdekatan.
"Kejadian dari oknum ini membuang tembakan dan kejadian yang terjadi di Desa Hulawa itu sama, sekitar jam 3 dini hari," ujarnya.
Saat ini Bripka MB telah diamankan Propam Polda Gorontalo. Pistol miliknya dan proyektil peluru telah disita untuk penyelidikan.
Dia terancam sanksi kode etik Polri. Bahkan tak tertutup kemungkinan terkena sanksi pidana umum.
"Jika terbukti ini ada dua sanksi menanti yaitu sanksi pidana umum dan kode etik," tuturnya.
Sanksi pidana umum yaitu Pasal 360 KUHP, dan sanksi kode etik profesi dengan ancaman dipecat.
"Kalau kode etik itu jelas sanksinya PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait