MANADO, iNews.id – Aksi brutal Ervannasio Deferde Siging (EDS) residivis kambuhan asal Manado kembali menelan korban jiwa. Terbaru, dia menikam Alberto Benedict Joel Tanos (18) mahasiswa anak dari bos perusahaan konstruksi yang sedang pulang berlibur dari Swiss.
Kasus penikaman ini menggemparkan warga Kota Manado,Sulawesi Utara. Apalagi, pelaku sebelumnya diketahui sudah dua kali membunuh orang.
Korban Joel Tanos bukan orang biasa. Dia merupakan cucu dari Tony Tanos, pemilik perusahaan konstruksi besar PT Marga Dwita Guna, dan bagian dari keluarga berpengaruh yang dikenal publik dengan sebutan “9 Naga Sulut”.
Namun nasib nahas menimpa Joel. Dia tewas ditikam secara membabi buta oleh EDS dalam insiden yang disebut polisi sebagai perkelahian usai cekcok di rumah teman mereka.
Tragisnya, EDS ternyata bukan pelaku baru dalam kasus pembunuhan. Pada 2015, dia divonis bersalah karena menghabisi Bryan Rondonuwu. Bebas dari penjara pada 2019, dia kembali menganiaya Adriano Manorek yang meninggal dunia setelah tiga hari dirawat. Kini, tahun 2025, korban ketiganya adalah Joel Tanos.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian. Sebelum insiden, Joel bersama kekasihnya sempat makan di kawasan Megamas, lalu mengantar obat ke rumah pacarnya.
Setelah itu, mereka menuju rumah teman di Sario, dan sempat singgah di rumah Joel di Sindulang. Sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku EDS bersama AMR (28) sudah berada di lokasi pesta miras.
"EDS sempat pulang sebentar, mengambil tas berisi pisau badik, lalu kembali melanjutkan pesta," kata Kombes Alamsyah, Kamis (7/8/2025).
Sekitar pukul 07.00 WITA, Joel tiba di rumah tersebut, menyusul sang pacar. Saat membuka pintu, tubuhnya tak sengaja menyenggol AMR. Percekcokan terjadi, memicu perkelahian.
“Melihat keributan itu, EDS mengeluarkan pisau dari dalam tas, lalu menikam korban berkali-kali,” kata Alamsyah.
Joel sempat berusaha kabur, namun kembali dipukuli oleh AMR hingga jatuh. Dia dilarikan ke RS Bhayangkara Manado, namun meninggal pukul 08.10 WITA akibat luka tusuk di dada kiri, leher, punggung dan dagu.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Resmob Polda Sulut, Polresta Manado, dan Polsek Sario berhasil meringkus EDS dan AMR. Barang bukti yang diamankan berupa 2 pisau badik milik pelaku, handphone EDS dan AMR, tas selempang, pakaian korban dan dua unit motor.
“Keduanya kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait