JP alias Bombom (19) saat diamankan polisi. (Foto: Humas) 

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan, JP alias Bombom (19), warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan polisi. Dia ditangkap karena melakukan penikaman. 

Tersangka JP alias Bombom diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel bersama personel Unit Reskrim Polsek Tompasobaru pada Selasa dinihari (09/11/2021), sekira pukul 03.00 WITA.

"Lelaki JP alias Bombom diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara.

Dasar penangkapan yakni laporan polisi nomor LP/78/XI/2021/Sek-Tpsb, tanggal 8 November 2021 dan Springas/78/XI/2021/Reskrim tanggal 8 November 2021. 

“Tersangka kami amankan di rumahnya di Desa Tompasobaru Satu," ujarnya.

Diketahui tersangka JP alias Bombom melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik terhadap korban Jovan Mewengkang (19), warga Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network