MANADO, iNews.id – Seorang lelaki inisial KK (25) ditangkap Tim Charlie Polresta Manado. KK diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Minggu (16/04/2023) sekitar pukul 05.00 WITA.
"Mendapat laporan yang masuk di SPKT Polresta Manado Tim Charlie Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Maria Rurupadang segera merespons dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari petunjuk awal di TKP," kata Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (17/4/2023).
Kompol Sugeng menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 16 April 2023 jam 05.00 WITA di Jalan Ring Road Desa Tikela, Kecamatan Tombulu.
Sesuai keterangan korban Diono Putra (22), tanpa alasan yang jelas pelaku berinisial KK (25) langsung menikam korban sebanyak sekali menggunakan senjata tajam jenis badik sehingga mengena di dada sebelah kiri dan mengeluarkan darah.
Tim Charlie kemudian melaksanakan lidik dan pulbaket di lapangan dan langsung mengantongi ciri-ciri pelaku. Kemudian usai pengembangan mendapati alamat rumah pelaku di perumahan CBA Mapanget.
"Pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan. Babuk sajam jenis badik diamankan bersama pelaku diamankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait