Tim Maleo membongkar judi sabung ayam di Kelurahan Kombos Timur ( Foto : iNews.id/Arther)

MANADO, iNews.id - Tim Khusus (timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar judi sabung ayam di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang diamankan.

Identitas mereka yakni NT (27) warga asal Kombos Timur, AA (31) asal Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, ML (48) asal Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal 2 dan LA (61) warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil.

Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik judi sabung ayam di kompleks mereka. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan memantau lokasi TKP.

Tim yang bergerak ke lokasi judi kemudian menggerebek TKP. Mereka langsung berhamburan menghindari kejaran polisi. Empat orang diamankan beserta barang bukti enam ekor ayam dan uang Rp308.000. Baik pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolsek Singkil untuk proses hukum.

"Empat pelaku akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Prevly.


Editor : Arther Loupatty

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network