Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu saat ekspos kasus narkotika jenis sabu. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu modus sistem tempel. Dalam penanganan kasus, dua tersangka diamankan masing-masing berinisial VRT dan EK.

Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari tersangka VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

"Setelah itu sistem tempel pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share lock pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil EK," ujar Diana bersama Kasatresnarkoba Iptu M Joli Bansaga melalui di Mapolres Minut, Senin (27/9/2021).

Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali. 

Kronologi penangkapan bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat VRT memiliki, menguasai dan menyimpan satu paket sabu.

"Tim melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. VRT diamankan di sebuah dealer motor di Kauditan, sedanglam EK di Teling Atas, Manado," katanya.

Kasatresnarkoba Iptu M Joli Bansaga menambahkan, saat VRT diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam saku jaket jeans sebelah kiri.

“VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK. Kemudian dalam pengembangan, kami juga menangkap EK di Manado,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, tim pun mengamankan sejumlah barang bukti berbeda. Dari tangan VRT, diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu buah jaket jeans, satu buah pipet kaca, serta sebuah handphone. Sementara dari EK diamankan satu buah pipet kaca.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network