Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo untuk menetapkan UMP, Senin. (Foto: Antara/HO-kominfo)

GORONTALO, iNews.id - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350. UMP Gorontalo naik 6.74 persen.

"UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850," kata Hamka.

Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani,  Senin (28/11/2022]).

Gubernur berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu (26/11).

Ketua Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo Bambang Trihandoko menjelaskan penetapan SK Gubernur terkait UMP tahun 2023 tersebut sudah melalui kajian regulasi yang ada.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network