Timsus Maleo Polda Sulut menangkap pelaku penganiayaan dengan sajam di Minahasa Utara. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Tim Khusus Maleo Polda Sulut menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yakni Deky Maramis (38), warga Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dia diamankan di lokasi persembunyian di perkebunan kelapa Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe

Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampow mengatakan, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Arlian Tangka. Antara pelaku dan korban saling mengenal dan berteman.

Kronologi kejadian berawal saat korban datang ke rumah terduga pelaku pada Selasa (8/9/2020) pukul 00.30 Wita. Dia ketika itu membawa miras jenis cap tikus dan mengajak Deky minum bersama.

Saat itu, korban mengancam kalau ada yang pergi dari lokasi tempat mereka pesta miras akan dia tikam.

Deky sebagai tuan rumah tersinggung kemudian menegur korban namun tidak dihiraukan. Karena sama-sama sudah dalam keadaan mabuk, terduga pelaku kemudian mengambil parang dan mengajak korban berduel.

"Keduanya kemudian terlibat perkelahian. Dalam duel itu korban kena sabetan parang di bagian paha. Dia kemudian melarikan diri pulang ke rumahnya," ujar Frelly, Jumat (11/9/2020).

Orang tua korban yang melihat anaknya terluka tak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Likupang. Mereka juga meminta bantuan lewat postingan di grup facebook Maleo Team Polda Sulut.

Selanjutnya, Timsus Maleo di bawah pimpinan Kanit 1 Iptu Fadly menindaklanjuti laporan tersebut dan mencari keberadaan terduga pelaku.

"Terduga pelaku yang bekerja sebagai petani itu sudah kami tangkap pada Kamis sore. Dia kami bawa ke Polsek Likupang sesuai laporan polisi untuk proses lebih lanjut," kata Frelly.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network