TOMOHON, iNews.id - Franklin (29), pemuda asal Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat ditangkap Timsus Totosik Polres Tomohon. Dia diamankan atas laporan penganiayaan terhadap AR alias Alva (24) warga Taratara Satu.
Katimsus Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, awalnya mendapat informasi masyarakat terjadi keributan di Kelurahan Taratara. Tim langsung merespons dan bergerak menuju ke lokasi.
"Saat tiba di TKP sudah banyak warga yang berkumpul Kami mencari informasi kejadian keributan yang dilaporkan ke tim Totosik," ujar Bripka Yanny, Rabu (27/1/2021).
Tim kemudian menuju ke rumah pelaku sekaligus tempat kejadian. Saat tiba didapati pelaku yang dalam keadaan mabuk di depan rumahnya. Saat itu juga dia langsung diamankan.
Informasi diperoleh, kronologis penganiayan berawal dari pesta miras antara pelaku, korban dan JL alias Jeri (31). Saat ketiganya sudah dipengaruhi miras, pelaku masuk ke dapur dan kembali lagi dengan membawa sebilah parang.
"Pelaku kemudian menghampiri korban sambil mengacungkan parang yang dipegangnya. Awalnya korban berhasil menenangkannya sehingga pelaku kembali ke dapur menyimpan parang tersebut," kata Yanny
Pesta miras kembali dilanjutkan, tapi tak lama kemudian pelaku masuk lagi ke dapur dan mengambil parang. Kemudian dia balik kembali dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke kepala korban. Serangan itu ditangkis korban dengan tangan kiri hingga mengakibatkan luka robek.
"Korban melawan dengan membanting pelaku ke tanah sehingga terjadi perkelahian antara keduanya. Jeri yang melihat kemudian mengamankan parang yang digunakan pelaku ke rumahnya lalu melerai perkelahian," ucapnya.
Saat ini, pelaku yang dalam keadaan mabuk, bersama barang bukti sebilah parang telah diamankan ke Polsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait