SANGIHE, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga bagi Sangihe. Pasalnya realisasi vaksinasi Covid-19 belum mencapai 50 persen.
"Saat ini Kabupaten Sangihe ditetapkan PPKM level tiga karena capaian vaksinasi belum mencapai 50 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jopy Thungari di Tahuna, Sangihe, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, penetapan PPKM level tiga untuk Kabupaten Sangihe tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"Inmendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level situasi berdasarkan assessment oleh Kementerian Kesehatan," kata dia.
Dia mengatakan sebelumnya, Kabupaten Sangihe telah ditetapkan PPKM level satu sehingga kegiatan masyarakat sedikit diperlonggar sesuai Inmendagri Nomor 48 tanggal 4 Oktober 2021.
"Berdasarkan Inmendagri 54 maka kegiatan masyarakat harus juga dibatasi sebagaimana PPKM level tiga karena realisasi pelaksanaan vaksinasi dosis satu di Sangihe baru mencapai 32 persen atau 36.352 orang dari target 113.631 orang," katanya.
Masyarakat harus mematuhi pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri untuk PPKM level tiga seperti pemberlakuan protokol kesehatan pada kegiatan pembelajaran tatap muka.
Selain pembelajaran tatap muka, PPKM level tiga juga mengharuskan setiap pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama," ujarnya.
Pemerintah bersama TNI dan Polri di Sangihe terus menggelar pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat di beberapa lokasi yang mudah dijangkau.
"Pelaksanaan vaksinasi saat ini digelar di beberapa lokasi yang mudah dijangkau termasuk di setiap kampung dan kelurahan secara bergantian," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait