MANADO, iNews.id - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan anak di bawah umur di Manado, Sulawesi Utara. Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban.
Video ini pertama kali diunggah ke media sosial oleh ibu korban yang saat ini tinggal di Papua. Dalam tayangan video berdurasi 30 detik, tampak korban memakai kaus lengan pendek warna oranye duduk menangis menahan sakit dan menutupi kepalanya dengan tangan.
Beberapa kali pelaku melepaskan tendangan ke arah punggung dan kaki korban. Dia juga menyuruh anaknya untuk belajar di dapur. Korban lantas berdiri memeluk tasnya dan berjalan sambil menangis menuju dapur dan mengeluarkan buku.
"Kita mo bekeng siksa ngana pe anak. Kita bilang pa ngana, baru kita mo bunuh ngana pe laki berani kemari (Kita mau bikin siksa anak mu ini. Saya akan bunuh juga suamimu kalau berani datang kemari," ujar pelaku penganiayaan dalam rekaman video.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Sulawesi Utara (Sulut) Irma Angkouw mengapresiasi respons cepat Polsek Singkil dalam penanganan kasus tersebut.
"Namun yang perlu saya dalami lagi, bagaimana proses kasus-kasus KDRT apalagi pada anak seperti ini dilakukan dengan dikenai pasal perlindungan anak," kata Irma, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, mediasi atau musyawarah dalam kasus-kasus pada anak tidak bisa dimaklumi. Anak-anak harus dilindungi dan perhatikan mental korban.
"Saya dari TRCPPAI Provinsi Sulut sudah diberi kuasa penuh ibu korban yang berada di Papua untuk menangani kasus ini. Ya saya tetap maju, saya mau diproses. Bukti rekaman pemukulan, pengancaman sudah ada. Saya proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait