BITUNG, iNews.id – Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan 46 Wangurer Utara, Kota Bitung, yang viral di media sosial ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Pelaku berinisial SLS (32), warga Wangurer Barat, Madidir.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jum’at (08/10/2021), sekitar jam 15.00 WITA,” kata Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, Sabtu (9/10/2021).
AKP Hermanses Katiandagho menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat melalui media sosial Facebook, dan sempat viral.
“Tim Tarsius sedang berpatroli di Madidir kemudian mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku menghadang dan mengancam pengguna jalan sambil membawa sajam, di ruas Jalan 46 Bitung,” ujar AKP Hermanses Katiandagho.
Informasi direspons tim dengan melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah parang dan juga pakaian yang dipakainya saat kejadian kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Hermanses Katiandagho.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait