Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polri akan segera memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada beberapa Polda di seluruh Indonesia. Satu di antaranya termasuk wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya mengatakan, saat ini mereka sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE yang akan diberlakukan di Sulut. Khususnya di wilayah Kota Manado yang bekerja sama dengan pemerintah kota setempat.

“Mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 mendatang,” ujar Iwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan, ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu dapat menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition)

Melalui ETLE, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode paling tepat di era ‘New Normal’ di tengah pandemi Covid-19.

Dirlantas Polda Sulut menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudaian pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu. Lalu pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.

Seluruh pelanggaran akan direkam kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut. Selanjutnya data pelanggaran akan diolah RTMC Polda. Hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu tiga hari melalui PT Pos. 

"Setelah diterima pelanggar, diberikan waktu 7 hari bagi pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik. Baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” kata Iwan.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran serta besarnya denda yang akan dibayarkan.

“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.

Di samping keberadaan ETLE, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalu lintas. 

“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama," ujarnya.

Diketahui ETLE nanti akan diawasi kamera selama 24 jam. Pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, di mana ada petugas baru tertib. 

“Kami berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang smart dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berdampak kepada sektor lainnya,” ucapnya.

Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik, yaitu di Jalan Piere Tendean (Kompleks Hotel Dragon, Centro Mantos, HSBC dan TK Golden), Jalan Sam Ratulangi (Kompleks BCA, Apotik Setia II), Jalan WR Monginsidi (Kompleks Lapangan Bantik), Jalan Tololiu Supit Kompleks BPJS, Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat dan Jalan Santiago Kompleks Pasar Tuminting.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network