2 Wanita Pengecer dan Bandar Judi Togel di Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi

MITRA, iNews.id – Dua orang wanita terduga pelaku judi togel ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Pospol Tombatu Timur dalam waktu sehari. Keduanya merupakan pengecer dan bandar.
“Pengungkapan dua kasus tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang direspons cepat petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (5/12/2022).
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Kapospol Tombatu Timur bersama anggota, di Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, pada Sabtu (3/12/2022) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
“Terduga pelaku wanita berinisial NT (52), warga desa setempat, diduga sebagai pengecer togel. NT ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa buku rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp30.000,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai bandar judi togel, di Kelurahan Nataan, Kecamatan Ratahan.
“Terduga pelaku berinisial YG (45), warga kelurahan setempat. Ditangkap di rumahnya beserta barang bukti buku rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp60.000,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Polda Sulut dan jajaran berkomitmen terus memberantas segala jenis perjudian,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat