3 Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penikaman di Terminal Dungingi Gorontalo Ditangkap
GORONTALO, iNews.id - Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap IH (24) dan AW (19) setelah sebelumnya sempat buron. Keduanya pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada 4 Oktober 2020 lalu dengan korban SM (20).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah mengatakan para pelaku berhasil diamankan setelah sekira tiga bulan menjadi buronan pihak kepolisian.
"Diamankan di kos-kosan yang berada di kelurahan tanggikiki kecamatan sipatana kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, pelaku melakukan penikaman terhadap SM secara membabi buta sehingga mengakibatkan SM mengalami luka di bagian punggung belakang kiri dan kanan. Setelah melakukan penyelidikan sekira tiga bulan, tim gabungan opsnal rajawali yang di backup Tim Resmob akhirnnya berhasil mengungkap pelaku penikaman di terminal Dungingi dan mengamankan dua pelaku.
“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Editor: Cahya Sumirat