get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

5 Mantan Petinggi FPI Bebas usai Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara

Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:02:00 WITA
5 Mantan Petinggi FPI Bebas usai Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) saat menjalani persidangan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima orang mantan pengurus Front Pembelaan Islam (FPI) bebas dari tahanan, Rabu (6/10/2021). Lima orang itu sebelumnya berstatus narapidana dalam kasus pidana karantina kesehatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lima orang tersebut, Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim siang ini.

"Iya benar sudah keluar rutan semuanya. Keluar rutan sekitar jam 11-an," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum, Ichwan Tuankotta di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Dia menuturkan, keluar tahanan, mereka langsung menuju rumah masing-masing. Menurutnya, mereka dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah sehat, semuanya sehat dan sudah meluncur ke rumahnya masing-masing," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman kepada lima orang itu masing-masing delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat menghasut warga untuk kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut