Langgar Aturan, 5 Pegawai Lapas-Rutan di Sulut Diberikan Sanksi

MANADO, iNews.id - Lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diberi sanksi karena melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera dan tidak diikuti pegawai yang lain.
"Selama tujuh bulan saya bertugas di Sulut, sudah lima petugas telah diberikan sanksi karena melakukan berbagai pelanggaran," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut, Bambang Haryanto di Manado, Minggu (7/3/2021).
Rinciannya, tiga petugas di Rutan Manado, dua di antaranya dipindahkan ke kepulauan. Sementara satu petugas dipindah ke Rutan Kotamobagu.
Kemudian seorang petugas dari Lapas Manado dipindahkan ke Rumbasan. Terakhir petugas di Rutan Kotamobagu ditarik ke kantor wilayah.
Kelima petugas yang diberikan sanksi itu bukan melakukan pelanggaran terkait narkoba.
"Mudahan-mudah tidak akan ada terkait dengan narkoba, kalau ada sanksi tegas akan dilakukan yakni pemecatan," katanya.
Dia menambahkan, kelima petugas tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin, tidak taat pada pimpinan dan melanggar aturan. Sanksi diberikan, sebab kalau tidak cepat ditangani, pelanggaran seperti itu bisa saja bertambah, atau bisa melakukan tindakan pelanggaran berat.
"Untuk itu perlu dilakukan antisipasi dari awal, dan ini menjadi peringatan bagi teman-teman lain untuk tidak main-main, tetapi seriuslah bekerja," katanya.
Dia mengatakan, disamping itu dia memerintahkan kepada Kepala Lapas maupun Rutan untuk melakukan pemeriksaan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran serta memberikan sanksi sesuai PP 53 tentang displin PNS.
Editor: Cahya Sumirat