get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar di Semarang Digerebek

69 Obat Sirup Terbukti Tambah 4 Jenis Pelarut, BPOM: 23 Masih Aman

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:28:00 WITA
69 Obat Sirup Terbukti Tambah 4 Jenis Pelarut, BPOM: 23 Masih Aman
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan sebanyak 69 obat sirup menambahkan empat jenis bahan pelarut. (Foto/Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada sebanyak 69 obat sirup menambahkan empat jenis bahan pelarut. Namun dari jumlah tersebut 23 di antaranya masih aman.

"Ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin. Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya setelah dianalisis masih di bawah ambang batas," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam keterangan daringnya, Kamis (27/10/2022).

Dia menjelaskan sekalipun ada obat yang terbukti mengandung empat jenis yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, tapi pada kadar tertentu masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.

"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 persen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis obat masih dinilai aman," katanya.

BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ujar Penny.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyabutkan BPOM dan Kementerian Kesehatan sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup.

"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," kata Penny.  

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut