Aksi Bejat Pemuda di Bitung, Cabuli Adik Kandung Usia 8 Tahun dalam Kamar

MANADO, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pemuda 21 tahun berinisial IM di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dia diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang tak lain adik kandung.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (6/8/2023).
"Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Bitung 2 jam kemudian usai dilaporkan setelah kejadian,” katanya, Senin (7/8/2023).
Kronologi bermula saat korban sedang bermain dengan temannya. Dia lalu dibujuk pelaku pergi ke rumah tantenya yang saat itu sedang sepi atau tidak ada orang.
“Di rumah tantenya, terduga pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah. Dia lalu memeluk korban dan mencium korban serta mengajaknya pergi ke kamar mandi,” katanya.
Namun saat itu korban beralasan ingin muntah. Dia akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah tersebut.
“Melihat korban sudah tidak ada di rumah tersebut, pelaku langsung mengejar menggunakan motor dan mendapati adiknya sedang berlari. Pelaku memegang tangan korban dan langsung menonjok di bagian dada dan membawanya ke lorong dekat rumah,” ucapnya.
Perlakuan pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada neneknya yang pada saat itu berada di rumah.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung untuk diproses hukum,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw