BITUNG, iNews.id – Seorang perempuan inisial RD (24) dibekuk Tim Resmob Polres Bitung di sebuah rumah indekos di kompleks Mangga Dua Kelurahan Girian Indah, Selasa (11/10/2022) malam. RD mengancam tamu yang sedang menunggu temannya.
“Perempuan RD diamankan karena diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam di sebuah rumah kos di Mangga Dua Girian, Selasa malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/10/2022).
Pengancaman dilakukan oleh terduga pelaku saat sedang pesta miras, terhadap korban seorang perempuan bernama Alfini Mamonto.
“Saat terduga pelaku sedang minum minuman keras di rumah indekos, tiba-tiba datang korban untuk menemui temannya. Saat sedang menunggu temannya di depan kos, terduga pelaku datang menghampirnya dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News