Aniaya Pacar Pakai Jurus Tendangan dari Belakang, Pria Manado Ditangkap
MANADO, iNews.id - Pria berinisial RM (40) tega menganiaya pacarnya dengan jurus tendangan dari belakang hingga korban jatuh tersungkur. Akibat ulahnya, RM kini ditangkap polisi, Sabtu (9/9/2023).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Dua Saudara, Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting.
“Terduga pelaku penganiayaan berinisial RM (40 ), seorang sopir, yang merupakan pacar dari korban bernama N. Diamankan pascapenganiayaan,” ujarnya dikutip dari portal resmi Polda Sulut, Minggu (10/9/2023).
Dia menjelaskan, penganiyaan terjadi pada hari Jumat (8/9/2023). Saat itu, keduanya sempat adu mulut.
“Saat adu mulut tersebut berlangsung, pelaku tiba-tiba menendang korban dari belakang dengan satu tendangan yang mengakibatkan korban tersungkur di jalan, yang mengakibatkan korban mengalami sakit di sebagian tubuhnya dan memar di wajahnya,” ucapnya.
Tak lama setelah peristiwa ini, korban langsung mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan insiden tersebut.
“Menerima informasi dari SPKT Polresta Manado, Tim segera melakukan pencarian untuk mengamankan pelaku untuk dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Editor: Nani Suherni