get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pemulangan WNI dari Nepal Direncanakan Selesai 18 September 2025

Antisipasi Kedaluwarsa Vaksin Hibah, Pemerintah Tak Terima Donasi hingga April 2022

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:33:00 WITA
Antisipasi Kedaluwarsa Vaksin Hibah, Pemerintah Tak Terima Donasi hingga April 2022
Kedatangan vaksin Covid-19 di bandara. Foto/Ist

JAKARTA, iNews.id - Guna mengantisipasi vaksin kedaluwarsa, pemerintah menyepakati tidak menerima vaksin Covid-19 donasi dari luar negeri hingga bulan April 2022 mendatang. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mengatasi persoalan isu vaksin hibah yang tak bisa digunakan lagi.

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) I Gede Ngurah Swajaya menegaskan bahwa pemerintah yakni Kemlu, Kemenkes dan BPOM senantiasa melakukan sejumlah langkah dalam mengantisipasi kedaluwarsanya vaksin hibah.

"Pertama, menyepakati bahwa hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi," kata Ngurah Swajaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dia  menyampaikan, pemberhentian penerimaan donasi vaksin juga karena kapasitas penyimpanan juga sangat terbatas. Selain itu ketersediaan vaksin juga mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi.

Pemerintah juga akan bersikap tegas dan selektif terhadap negara-negara yang akan melakukan dose sharing. Indonesia menekankan bahwa pengaturan waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima adalah 2/3 dari masa simpan.

"Kemlu akan berupaya terus memfasilitasi permintaan data yang dibutuhkan oleh BPOM untuk menguji stabilitas vaksin sehingga masa simpan vaksin dapat diperpanjang," ujar Ngurah.

Menlu Retno Marsudi juga katanya telah meminta agar donasi vaksin Covax Facility dapat mempertimbangkan masa simpan vaksin yang panjang.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut