get app
inews
Aa Text
Read Next : Antusiasme Membeludak! 156 Ribu Pendaftar Ramaikan Program Magang Nasional 2025 Batch I

Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan

Rabu, 27 April 2022 - 13:52:00 WITA
Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan
Pengawasan THR dilakukan Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara. (ilustrasi/Ist)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pengawasan terhadap proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara. Pekerjan diminta lapor jika belum dibayarkan perusahaan.

"Kami secara serius melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR bagi para pekerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara, Ferry Uway di Ratahan, Rabu (27/4/2022).

Ia menegaskan, seluruh pemberi kerja wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.

"Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR itu wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujarnya.

Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Proses pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," katanya.

Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja.

"Segera laporkan jika belum terima pembayaran THR. Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut