get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Penemuan Mayat Wanita Penuh Luka Bakar di Baubau, Diduga Korban Pembunuhan

Ayah Perkosa dan Aniaya Anak Kandung hingga Tewas lalu Rekayasa Korban Bunuh Diri

Senin, 24 Mei 2021 - 16:35:00 WITA
Ayah Perkosa dan Aniaya Anak Kandung hingga Tewas lalu Rekayasa Korban Bunuh Diri
Tersangka ayah yang memperkosa dan membunuh anak kandung saat ekspose di Polres Kudus. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KUDUS, iNews.id - Seorang ayah membunuh anak kandungnya gegara korban menolak diajak berhubungan intim. Peristiwa ini terjadi di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Identitas ayah bejat ini berinsial S (51), sedangkan korban yakni anak gadisnya yang berusia 16 tahun. Pelaku memerkosa korban dan menganiayanya hingga tewas. Tak hanya itu, lebih kejinya lagi, dia membuat rekayasa kematian seakan korban tewas bunuh diri.

"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu lalu setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan," ujar Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di sela-sela gelar kasus pembunuhan di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).

Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan yakni bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku. Pelaku tega memperkosa anak kandungnya karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.

"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sudah pernah memerkosa korban sekali. Kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," katanya.

Setelah dipastikan korban meninggal, tersangka menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan agar terlihat bunuh diri.

Tersangka telah mengakui melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya. Namun korban menolak hingga membuatnya emosi.

Atas tindakannya, tersangka diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut