get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban

Bacok Pencuri Ayam hingga Tewas, Pria di Manado Dijebloskan ke Penjara

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:14:00 WITA
Bacok Pencuri Ayam hingga Tewas, Pria di Manado Dijebloskan ke Penjara
Pelaku yang membunuh pencuri saat diamankan tim Macan dan Paniki Polresta Manado. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Tim Macan dan Paniki Polresta Manado menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku yakni berinisial MS alias Mar (32) warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa diamankan di rumahnya, Minggu (15/8/2021).

Kasat Reskrim Polresta Manado yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berujung kematian. Kronologi penganiayaan ini terjadi pada Kamis (12/8/2021) subuh.

Saat itu korban bernama Harijanto Larto (39) warga Karombasan tepergok pelaku sedang mencuri ayam peliharaannya. Dengan membawa parang, pelaku langsung mengejar korban yang sempat melarikan diri.

"Ketika itu korban terjatuh sehingga tersangka langsung membacoknya di bahu sebelah kanan kepala dan jarinya putus. Korban pun tewas," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, berdasarkan adanya laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasus dan melakukan penangkapan. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

"Tersangka diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Masyarakat diminta mempercayakan keamanan kepada polisi.

"Saya berharap masyarakat jangan main hakim sendiri karena tindakan tersebut bisa menimbulkan pidana baru dan merugikan masyarakat," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut