get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Tuban, Nekat Melawan saat Ditangkap

Baru Bebas dari Penjara, 3 Napi Asimilasi di Manado Ditangkap usai Curi 4 Motor

Kamis, 23 April 2020 - 19:34:00 WITA
Baru Bebas dari Penjara, 3 Napi Asimilasi di Manado Ditangkap usai Curi 4 Motor
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat ekspose kasus curanmor dengan pelaku napi Progam Asimilasi. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polisi mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Manado. Dalam pengungkapan, empat orang diamankan, tiga di antaranya merupakan mantan narapidana (napi) yang baru bebas dengan Program Asimilasi akibat wabah corona.

Informasi yang diperoleh, identitas keempat pelaku yakni AM (23), MM alias Fer (24), ES alias Erik (20) dan AR alias Rian (19). Tiga nama terakhir merupakan napi asimilasi.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari para korban ke Polresta Manado. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) curanmor tersebar di wilayah Manado dan Minahasa.

"Sesuai laporan polisi ada empat TKP, yakni di Kelurahan Bahu, Wonasa, Tateli Satu dan Karombasan Selatan," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Kamis (23/4/2020).

Dia mengungkapkan, peran masing-masing pelaku yakni Fer sebagai pemetik dan melakukan pencurian di tiga TKP. Kemudian pelaku Rian turut membantu dan menjual motor hasil curian.

Sementara Erik, salah satu residivis juga berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di Desa Tateli Satu, sedangkan AM bertindak selaku penadah.

"Tersangka Fer, Rian dan Erik merupakan residivis kasus curanmor dan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam rangka proses asimilasi  Covid-19 sekitar dua minggu lalu, pada awal April 2020," kata Kapolresta.

Menurutnya, Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengincar motor dengan cara berkeliling di permukiman warga. Ketika mendapatkan target, pelaku mematahkan kunci setang dan menyalakan motor dengan merusak kunci kontak.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat motor curian turut disita sebagai barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 480 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tiga residivis yang mendapat asimilasi itu diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, sedangkan AM selaku penadah diancam dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP," kata Bawensel.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut