get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

Baru Pacaran 5 Bulan, Pemuda di Minsel Cabuli Berkali-Kali Gadis di Bawah Umur 

Kamis, 03 Juni 2021 - 19:05:00 WITA
Baru Pacaran 5 Bulan, Pemuda di Minsel Cabuli Berkali-Kali Gadis di Bawah Umur 
JR (21) saat diamankan di Polsek Tenga. (Foto: Ist)

MINSEL, iNews.id – Seorang pemuda inisial JR (21), warga salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditangkap  personel Polsek Tenga. JR dilaporkan karena melakukan persetubuhan dengan anak perempuan sebut saja Mawar (15) (nama samaran-red) berulang kali.

Diketahui tersangka dan korban ternyata telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021. Meski baru berhubungan lima bulan, namun karena dimabuk asmara, keduanya pun telah beberapa kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenga untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke, Kamis (03/06/2021).

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut