get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja di Kupang Luka Parah Dikeroyok Usai Hadiri Syukuran Pernikahan, Pelaku Diburu Polisi

Bawa Lari Gadis 13 Tahun, Pemuda di Bolmong Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Februari 2021 - 12:29:00 WITA
Bawa Lari Gadis 13 Tahun, Pemuda di Bolmong Ditangkap Polisi
Pembawa lari seorang gadis saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

BOLMONG, iNews.id - FM Alias Ari, pemuda berusia 23 tahun dari Desa Solimandungan I, Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong ini diamankan polisi. Dia ditangkap di Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong gegara membawa lari seorang gadis.

Kapolsek Passi IPTU Moh Rosid memimpin langsung penangkapan tersebut, Kamis (11/2/2021) sekitar jam 10.00 WITA.

Diketahui FM Alias Ari diamankan karena telah membawa lari seorang gadis di bawah umur sebut saja Mawar (13). 

Menurut Moh Rosid, Mawar yang masih siswa itu tinggal di Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong. Saat itu,  Rabu 10 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita saat kedua orang tuanya sedang tidur dia dibawa tersangka ke Desa Muntoi selanjutnya melakukan perbuatan cabul atau hubungan layaknya suami istri.

Ketika orang tua korban terbangun dan melihat anaknya tidak berada di dalam kamar, maka orang tuanya melakukan pencarian.

“Sekitar jam 03.00 Wita Kamis dini hari, mendapati anak mereka berada di Desa Muntoi bersama dengan lelaki FM alias Ari,” ujarnya.

Pada saat itu juga orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Passi. 

“Terduga pelaku membawa lari anak dan perbuatan cabul berhasil kami amankan di Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat. Kemudian yang bersangkutan kami bawa dan amankan di Mako Polsek Passi untuk proses selanjutnya,” kata Kapolsek Passi IPTU Moh Rosid.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut