get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendarahan Hebat, Warga Pedalaman Mamuju Ditandu 21 Km Lewati Sungai ke Puskesmas

Bawaslu Awasi Coklit Data Pemilih di Wilayah Pedalaman Gorontalo 

Selasa, 07 Maret 2023 - 08:22:00 WITA
Bawaslu Awasi Coklit Data Pemilih di Wilayah Pedalaman Gorontalo 
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah, bersama tim, melaksanakan pengawasan tahapan coklit data pemilih pemilu serentak tahun 2024, di wilayah pedalaman Kabupaten Boalemo. (Foto: Antara/HO-Bawaslu)

GORONTALO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu serentak 2024 di wilayah pedalaman. Wilayah yang diawasi di antaranya di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.

"Kita awasi dengan baik pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilu serentak tahun 2024, hingga di wilayah pedalaman," kata anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah, Selasa (7/3/2023).

Di wilayah pedalaman Wonosari tersebut kata Amin, terdapat sembilan kepala keluarga atau sekitar 20 orang yang bermukim di Dusun Tambo’o, Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.

Permukiman itu berlokasi di bantaran sungai yang harus diakses dengan perahu mesin. Di mana warga tersebut belum pernah dilakukan coklit.

Ia meminta tim Bawaslu Kabupaten Boalemo, termasuk panwaslu kecamatan serta pengawas kelurahan dan desa, untuk selalu mencermati terkait surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Implementasinya kata dia, adalah untuk selalu dengan sukarela melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Sasaran masyarakat difokuskan kepada yang rentan dalam kerawanan hak pilih seperti halnya yang terjadi di Dusun Tambo’o, Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.

"Wilayah yang ada di pedalaman. Meski akses menuju ke tempat ini cukup ekstrem namun kegiatan pengawasan wajib dilakukan," katanya.

Ia menekankan pengawas pemilu harus dapat secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu kabupaten juga diharapkan mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih sebagai bentuk implementasi terhadap kegiatan 'Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih' lainnya, yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut