Bejat! Ayah di Balaraja Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung sejak 2018

TANGERANG, iNews.id - Perbuatan bejat dilakukan EW (45) yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 16 tahun. Perbuatan pelaku ternyata sudah berlangsung selama 4 tahun sejak 2018 silam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan aksi pelaku tersebut sudah dilakukan pelaku saat anaknya masih berumur 12 tahun.
"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan pelaku baru-baru ini,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Akhirnya tindakan tersebut terbongkar setelah sang anak melapor kepada sang ibu. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balaraja.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban. Tersangka menarik paksa korban ke kamar saat keduanya menonton televisi dan hanya berdua di rumah.
"Di dalam kamar itu lah pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," tuturnya.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
Pelaku berhasil ditangkap Polresta Tangerang pada Minggu (17/7/2022). Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada petugas.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat