get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Boltim Sulut

Beli di Showroom, Mobil Pajero Sport Anggota DPRD Sulut Malah Disita Polisi

Minggu, 15 November 2020 - 16:31:00 WITA
Beli di Showroom, Mobil Pajero Sport Anggota DPRD Sulut Malah Disita Polisi
Mobil Pajero Sport milik anggota DPRD Sulut yang disita polisi (Arther Loupatty/iNews)

MANADO, iNews.id - Mobil yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulur) diduga melanggar undang-undang fidusia. Alhasil, mobil itu harus disita pihak kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, PT Buana Finance melaporkan salah satu debitur bermasalah yang diduga pemilik pertama mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial RB alias Rekso ke Mapolresta Manado.

RB sebagai debitur PT Buana Finance, diduga telah memindah tangankan tanpa sepengetahuan pihak finance selaku penanggung jawab sebuah kendaraan mewah. Atas kejadian tersebut pihak PT. Buana Finance dirugikan sebesar Rp 298.820.000.

Berdasarkan laporan polisi nomor 1389/VIII/2020/SPKT/Resta Manado tertanggal 26 Agustus 2020 atas nama Yosep Datangmamis, pihak Reskrim Poltesta Manado pun melalukan pencarian terhadap kendaraan berwarna silver metalik tersebut.

Alhasil setelah sembilan bulan pencarian, pihak Reskrim menemukan kendaraan bernomor DB 1065 QH tersebut di seputaran jalan Wanea Samrat Kota Manado, tepatnya didepan supermarket fiesta ria pada Jumat 13/11/2020 sekira pukul 13.00 Wita.

Namun saat akan dilakukan penyitaan, diketahui kendaraan tersebut telah dipindah tangankan kepada pihak kedua yakni HR salah satu pemilik showroom di kawasan Citraland.

Kemudian, HR selaku pihak kedua juga telah menjual kembali ke pihak ketiga dan yang membeli kendaraan tersebut diduga adalah salah satu anggota DPRD Sulut berinisial CR dan dipakai sebagai kendaraan pribadi.

Namun pihak CR membantah telah membeli kendaraan bermasalah tersebut dan tidak mengetahui bilamana kendaraan tersebut merupakan objek laporan fidusia.

"Yang kami tahu kami telah membayar lunas ke showroom dan kendaraan ini tidak bermasalah", kata salah satu staf CR yg tidak bersedia menyebut namanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan tersebut.

"Kasus ini merupakan laporan dari pihak finance terkait UU fidusia, dan telah ditangani pihak reserse unit lima", kata Tommy.

"Terkait penyitaan kendaraan sudah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri Manado, jadi proses sita sudah dilakukan secara prosedur," katanya.

Dia menambahkan, ketika objek jaminan fidusia dialihkan atau dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, terjadi peralihan dari perdata menjadi pidana atau perdata yang dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam Pasal 36 UU Fidusia jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitur) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut