get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi di Indramayu Diduga Pakai Uang Korban untuk Judol

Berantas Judi, Polisi Tangkap 3 Pelaku Togel di Minahasa Selatan

Sabtu, 16 November 2024 - 10:47:00 WITA
Berantas Judi, Polisi Tangkap 3 Pelaku Togel di Minahasa Selatan
Pelaku judi yang ditangkap Polda Sulut di Kabupaten Minahasa Selatan. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga pelaku judi online toto gelap (togel) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Mereka kedapatan sedang melakukan praktik judi togel jenis Sidney, Singapur dan Hong Kong.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, ketiga tersangka diamankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Minsel.

“Identitas ketiga tersangka masing-masing pria berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56). Ketiganya sudah diamankan di Mapolda Sulut,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, pengungkapan praktik judi online toto gelap ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulut.

“Dari hasil interogasi, tersangka TL menerima pemasangan togel dari warga selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL. Uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 3 buah HP, uang tunai berjumlah Rp6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Dia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia.

Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut