Berbalut Asmara, Pemuda Minahasa Selatan Ini Setubuhi Pacarnya yang masih di Bawah Umur
MINSEL, iNews.id – Seorang pemuda warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sebut saja VT alias Vain (24), tak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (19/06/2021). Vain menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Minsel itu merupakan pacar tersangka.
"Tersangka VT alias Vain diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, pada Sabtu (19/06) dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana laporan polisi nomor LP/37/II/2021," kata Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, Minggu (20/6/2021).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara hingga berujung pada perbuatan persetubuhan," ucap Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka VT (Vain) telah diamankan di Polres Minsel guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Editor: Cahya Sumirat