BI Sulut Identifikasi Penyebab Naiknya Harga Barito, Cabai di Manado Tembus Rp100.000
                
            
                MANADO, iNews.id - Perkembangan tiga komoditas bawang, rica atau cabai, dan tomat (barito) akhir-akhir ini mengalami peningkatan tidak hanya di Sulawesi Utara (Sulut) namun secara nasional. Bahkan harga cabai di Manado kini sudah menyentuh harga Rp100.000 per kilogram.
Pada minggu ke tiga Juni 2022, rica mencapai harga tertinggi sejak 2020-2022 dengan rata-rata nasional Rp80.250, bawang merah secara nasional mencapai harga Rp54.500.
                                    Sebagai komoditas yang masuk dalam kategori volatile food (pangan bergejolak), pergerakan harga bawang merah, cabai dan tomat memang terjadi secara natural, baik karena faktor musiman, meningkatnya permintaan menjelang HBKN, permasalahan yang tidak terduga (bencana) dan permasalahan lain yang terjadi pada masing-masing daerah.
"Namun apabila ditinjau sejak tahun 2020, kenaikan harga-harga tersebut khususnya cabai dan bawang merah pada dasarnya masih normal, meski pun pergerakan harga komoditas tersebut memang lebih tinggi sejak awal tahun 2022," kata Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulut, Arbonas Hutabarat, Kamis (23/6/2022).
                                    Hal-hal yang menyebabkan meningkatnya volatilitas harga ketiga komoditas tersebut yang terjadi secara nasional menurutnya antara lain disebabkan dengan kenaikan harga pupuk.
                                    "Secara umum, kenaikan harga tanaman pangan disebabkan oleh kenaikan harga pupuk yang telah terjadi sejak awal tahun 2021, dan terus memburuk sampai tahun 2022," ujarnya.
Kenaikan harga pupuk tersebut disebabkan oleh meningkatnya harga bahan baku global (Nitrogen, Fosfat, dan Kalium) dengan volume kebutuhan terbesar yaitu Kalium (KCl/potas). 40 persen dari kebutuhan potas diimpor dari Rusia dan Belarus yang tentunya terdampak konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
Terhitung Juli 2022 pupuk subsidi dibatasi pada jenis urea dan NPK, dengan jenis komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut mengacu pada Perpres 59/2020 yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.
Editor: Cahya Sumirat