Bikin Keributan dan Serang Pengunjung Kafe, Warga Manado Ini Dibekuk Polisi
MANADO, iNews.id - Seorang pria inisial RP alias Rifky (30), warga Kombos, Manado ditangkap polisi. Pasalnya dia membuat keributan serta pengancaman dengan senjata tajam (sajam) di kafe Platinum, kawasan Mega Mas Manado.
"Pelaku saat itu sempat mencabut sebilah pisau badik yang di selipkan di pinggangnya dan mencoba menyerang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kafe platinum," kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan Kompol Sugeng, pada hari Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 03.30 Wita pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk membuat keributan di Cafe Platinum yang berlokasi di dalam kawasan Mega Mas Manado.
Kemudian pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 15.15 Wita, Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) melakukan upaya lidik sehubungan adanya laporan pengaduan tentang adanya kasus keributan serta pengancaman dengan senjata tajam di kafe Platinum yang berlokasi di kawasan Mega Mas Manado.
Tim Delta ROTR yang mengetahui adanya aduan atas kejadian tersebut melakukan upaya lidik untuk identitas dan keberadaan pelaku, hingga akhirnya pada hari Rabu (19/10/2022) Tim Delta berhasil mengamankan pelaku saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan Suprapto, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
"Selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya dan tim lanjut menyita barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakannya saat di TKP.
"Pelaku dikenakan pasal 335 ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Editor: Cahya Sumirat